Rongga mulut merupakan salah satu media transmisi dan berkembangnya virus juga bakteri, termasuk virus corona (SARS-Cov-2). Selain itu, rongga mulut merupakan gerbang utama masuknya makanan ke dalam tubuh. Apabila terjadi gangguan dalam rongga mulut, maka akan berakibat pada berkurangnya nafsu makan yang dapat berujung pada kurangnya asupan nutrisi ke dalam tubuh.
Sementara telah diketahui bersama bahwa dalam masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan asupan nutrisi yang mencukupi agar sistem imunitas tubuh tetap kuat, sehingga tubuh dapat melindungi diri dari masuknya kuman dan mencegah terpaparnya virus SARS-Cov 2 yang merupakan penyebab Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga agar rongga mulut tetap sehat.
Layanan kesehatan gigi dan mulut berpotensi tinggi terhadap transmisi Covid-19, baik dari dokter/perawat gigi ke pasien ataupun sebaliknya. Oleh karena itu, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengimbau untuk tidak melakukan kunjungan ke dokter gigi di luar situasi darurat.
Kategori yang dianggap darurat adalah apabila terdapat perdarahan yang tak kunjung berhenti, nyeri pada gigi, gusi, atau tulang rahang, pembengkakan (gusi, wajah dan leher), perawatan gigi pasien yang menjalani pengobatan kanker, perawatan pasca-operasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri, trauma yang mempengaruhi kondisi bernapas, atau perlu adanya tindakan pengambil sampel di area mulut. Bila keadaan tidak darurat, maka sebaiknya cukup melakukan perawatan secara pribadi di rumah.
PB PDGI juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Covid-19 yang pada poin 3 berbunyi: “Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, tindakan dengan menggunakan bur/scaler/suction”. Dengan demikian, jenis pelayanan perawatan gigi dan mulut pun terbatas.
Oleh karena itu, pencegahan penyakit rongga mulut dalam masa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar diperhatikan untuk meminimalkan layanan perawatan gigi dan mulut dan transmisi covid-19. Upaya promotif dan preventif lebih diutamakan daripada kuratif dan rehabilitatif.
Data Riset Kesehatan Dasar Kementrian Kesehatan Republik Indonesia 2018 (RISKESDAS 2018) menunjukkan bahwa proporsi penyakit rongga mulut di Indonesia masih tinggi yaitu mencapai 57,6%. Bila ditinjau berdasarkan usia, proporsi 67,3% dari usia 5-9 tahun, dan 55,6% dari usia 10-14 tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa proporsi penyakit rongga mulut pada anak usia sekolah cukup tinggi.
Pemerintah telah melaksanakan upaya penanggulangan dan pencegahan dengan program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS). Program UKGS ini merupakan bagian integral dari Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara terencana pada para siswa terutama siswa Sekolah Tingkat Dasar (STD) dalam suatu kurun waktu tertentu dan diselenggarakan secara berkesinambungan.
Kegiatan UKGS dilaksanakan oleh tenaga pelaksana UKGS yang terdiri dari tenaga pelaksana di sekolah meliputi guru olahraga dan dokter kecil yang telah dilatih tentang kesehatan gigi dan mulut. Serta tenaga pelaksana di puskesmas meliputi dokter gigi dan perawat gigi/ tenaga kesehatan lain yang telah dilatih. Adapun kegiatannya meliputi kegiatan preventif, promotif dan kuratif.
Upaya promotif dilakukan dengan pelatihan guru dan petugas kesehatan gigi serta pendidikan/ penyuluhan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan oleh guru terlatih kepada siswa. Upaya preventif meliputi sikat gigi masal minimal untuk kelas I, II, dan kelas III dengan memakai pasta gigi yang mengandung fluor minimal 1 kali/bulan dan penjaringan kesehatan gigi dan mulut.
Upaya kuratif yang dilaksanakan di UKGS adalah pengobatan darurat untuk menghilangkan rasa sakit, pelayanan medik dasar, baik berdasarkan permintaan maupun sesuai kebutuhan, dan rujukan bagi siswa yang memerlukan perawatan. Sebelum masa pandemi Covid-19, pelaksanaan UKGS sudah berjalan dengan baik dan mampu memberikan manfaat bagi anak sekolah, terutama siswa Sekolah Tingkat Dasar (STD).
Pandemi Covid-19 memaksa diberlakukannya kebijakan social distancing atau di Indonesia lebih dikenal sebagai physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir transmisi Covid-19 di masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespons dengan kebijakan belajar dari rumah, melalui pembelajaran daring.
Pembelajaran daring yang saat ini diberlakukan, berpengaruh pada kegiatan UKGS yang sudah rutin dilaksanakan, sehingga menjadi tidak optimal. Kegiatan UKGS selama pandemi dilaksanakan dengan skrining kesehatan gigi dan mulut dengan formulir yang dibagikan oleh petugas puskesmas kepada orang tua Siswa melalui link google form, sedangkan kegiatan promotif dan preventif yang mestinya diutamakan pada masa pandemi Covid-19, sementara ini vakum.
Pelaksanaan UKGS yang tidak optimal ini, dikarenakan belum adanya persiapan pedoman pelaksanaan UKGS yang mengikuti perubahan pelaksanaan pembelajaran secara daring. Hal ini perlu mendapat perhatian, mengingat suasana pembelajaran daring dari rumah yang tidak formal seperti pembelajaran tatap muka di sekolah , memungkinkan anak ngemil (mengonsumsi makanan ringan) selama proses pembelajaran, sehingga risiko karies meningkat bila kondisi tersebut tidak diimbangi dengan pemeliharaan kesehatan rongga mulut yang benar.
Pemimpin di sektor terkait harus berupaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan UKGS secara daring, mengikuti pelaksanaan pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 guna mencegah terjadinya penyakit rongga mulut anak sekolah.
Meskipun pelaksanaan UKGS secara daring hanya merupakan perubahan metode dari pelaksanaan UKGS secara tatap muka langsung, namun memerlukan pemikiran yang sistematis dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatannya. Karena bisa merupakan inovasi program masing-masing Kabupaten/Kota. Berikut ini merupakan ilustrasi program UKGS daring mulai dari perencanaan hingga evaluasi :
1. Perencanaan
Pihak-pihak yang terkait, dilibatkan dalam perencanaan program, antara lain programer pelayanan kesehatan dasar Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, penanggung jawab kesehatan gigi dan mulut Puskesmas serta penanggung jawab kurikulum dan penilaian sekolah dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten. Hal yang direncanakan meliputi :
a. Panduan UKGS daring, antara lain berisi tentang :
1) Tahapan skrining kesehatan melalui google form dan alur rujukan bila ada kasus darurat (untuk perencanaan tindakan kuratif)
2) Materi edukasi pencegahan penyakit rongga mulut berupa video serta gambar dan tulisan (dalam slide power point) yang dikemas dalam link google drive. Isi materi antara lain tentang pentingnya menjaga kesehatan mulut dan gigi, cara menggosok gigi yang baik dan benar, pentingnya menjaga pola makan serta kumur dengan larutan anti septik.
3) Tahapan praktek sikat gigi bersama secara daring (preventif)
Tahapan ini berupa instruksi sikat gigi yang baik dan benar. Untuk Siswa, instruksi sikat gigi yang benar ini berupa checklist yang dimuat dalam ‘buku sikat gigi’.
b. Petugas :
1) Penanggung jawab : Dokter Gigi Puskesmas
2) Pelaksana : Perawat Gigi Puskesmas, Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Orang tua Siswa
c. Sasaran : Siswa Sekolah Tingkat Dasar
d. Sumber dana dan rincian anggaran :
1) Sumber dana bisa dari APBD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2) Rincian Anggaran mencakup biaya yang dikeluarkan mulai dari perencanaan sampai evaluasi kegiatan.
2. Pelaksanaan
a. Pelatihan untuk petugas secara daring dengan narasumber programer Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Tujuan pelatihan adalah untuk :
1) Menyamakan persepsi mengenai panduan UKGS daring
2) Refreshing materi edukasi pencegahan penyakit rongga mulut.
b. Kegiatan UKGS daring dilaksanakan setiap sebulan sekali dimasukkan pada jadwal kata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan dengan media daring mengikuti media daring yang sudah digunakan untuk pembelajaran sekolah. Follow-up kegiatan UKGS secara daring dapat dilakukan melalui ‘buku sikat gigi’, yang akan diisi setiap hari oleh anak sehabis menyikat giginya dan akan dipantau oleh orang tua siswa serta guru kelas masing-masing siswa. Target yang ingin dicapai adalah anak akan menyikat gigi minimal dua kali sehari yaitu pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur.
3. Monitoring
Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh programer Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan cara hadir di media daring pelaksanaan UKGS dan atau menghimpun foto serta rekaman kegiatan yang dikirim oleh petugas pelaksana secara online pada saat kegiatan berlangsung.
4. Evaluasi
Evaluasi kegiatan dilaksanakan setiap bulan di minggu pertama bulan berikutnya setelah pelaksanaan kegiatan UKGS melalui pertemuan secara daring antara programer (Dinas Kesehatan) dan pelaksana (Puskesmas dan Sekolah). Pelaksana akan melaporkan hasil kegiatan sebelumnya dan akan dievaluasi bersama apakah sudah sesuai dengan tujuan kegiatan atau masih menyimpang. Bila ada penyimpangan, kendala apa yang ditemuai, solusinya bagaimana. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan kegiatan berikutnya.
Awal tahun merupakan saat yang tepat untuk perencanaan program, sehingga program UKGS secara daring ini bisa segera dilaksanakan secara optimal dengan harapan kesehatan rongga mulut anak sekolah tetap terjaga di masa pandemi Covid-19. Rongga mulut sehat, tubuh kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar